Sunday, January 13, 2008

'Pekerja Kecil Bisa Ikut Dana Pensiun'

'Pekerja Kecil Bisa Ikut Dana Pensiun'

Mempersiapkan diri agar tidak sengsara di hari tua ternyata bukan prioritas utama sebagian besar orang Indonesia. Padahal hidup setelah masa kerja habis bukan berarti menjadi lebih mudah. Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Djoni Rolindrawan, memaparkan kepada Republika soal wajah dana pensiun di negeri ini.

Kenapa dana pensiun harus dimiliki?
Jawabannya sederhana. Supaya tidak menyusahkan anak. Supaya keperluan harian yang berkesinambungan terpenuhi.

Bagaimana kondisi dana pensiun di Indonesia?
ADPI merupakan wadah dana pensiun pemberi kerja. Tenaga kerja yang menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja di Indonesia berjumlah kurang dari dua juta orang. Padahal jumlah angkatan kerja adalah 40 juta orang. Itu Belum termasuk PNS dan ABRI.

Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Program pensiun ini memberi manfaat pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan peserta. Termasuk menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Apakah kondisi serupa terjadi di negara tetangga kita?
Negara maju dan besar seperti AS atau Jerman mewajibkan semua angkatan kerjanya untuk menjadi peserta program dana pensiun. Di Indonesia tidak ada kewajiban itu. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia boleh dikatakan melindungi warga negaranya dengan dana pensiun lebih baik dari Indonesia. Di sana jumlah dana pensiun (dana yang dikelola, red) lebih besar dari produk domestik bruto (PDB) negaranya. Sedang di Indonesia jumlah masih kecil. Jauh di bawah PDB.

Apa yang harus dilakukan bila tempat kerja tidak menyertakan program pensiun bagi karyawannya?
Harus ada insiatif sendiri untuk memiliki program persiapan pensiun. Kalau tempat kerja tidak memberikan fasilitas dana pensiun pemberi kerja, maka karyawan bisa ikut dana pensiun lembaga kerja yang dibuat bank atau perusahaan asuransi jiwa. Program ini bisa diikuti oleh pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah. Umumnya iuran dana pensiun lembaga kerja tidak memberatkan. (Contohnya DPLK bank BNI yang menyaratkan premi hanya Rp 25 ribu per bulan, red). Sementara pekerja dengan penghasilan menengah ke atas bisa menginvestasikan uangnya sesuai selera risiko.

Kalau begitu sejak kapan sebaiknya menjadi peserta program dana pensiun?
Pekerja negara maju memulainya sejak memiliki pekerjaan. Prinsip itu sebaiknya diikuti. Semakin muda usia peserta program dana pensiun maka semakin besar manfaat yang bisa diraih. Sebaliknya menjadi peserta program ketika usia mendekati masa pensiun manfaatnya pun lebih kecil. Hasilnya kurang signifikan.

(ind )

No comments: