Sunday, April 08, 2007

Menghindari Investasi "Berduri"

Menghindari Investasi "Berduri"

Elvyn G Masassya, Praktisi Keuangan

Investasi berduri? Apa maksudnya? Yang jelas, ini bukan cerita tentang buah durian, melainkan kisah yang masih terus berulang tentang orang-orang yang kehilangan dananya akibat ikut serta dalam investasi gadungan.

Ya, coba cermati berita di surat kabar dalam beberapa bulan belakangan ini, begitu banyak perusahaan yang ditengarai menipu habis para investor. Bahkan, ada yang nilai "tipuannya" mencapai triliunan rupiah.

Pertanyaannya, kenapa hal semacam itu terus saja berulang? Kenapa pula perusahaan yang menjalani investasi gadungan tetap saja bermunculan? Tentu saja ada banyak penyebab. Coba kita lihat secara obyektif.

Seperti kita tahu, dalam hukum pasar, ada permintaan dan ada pasokan. Dan sebaliknya. Perusahaan yang menawarkan investasi merupakan pemasok. Perusahaan semacam itu akan mati jika tidak ada pihak yang berminat alias tidak ada permintaan.

Kenyataannya selalu saja ada perusahaan yang menawarkan investasi dan selalu ada anggota masyarakat yang mau berinvestasi di perusahaan tersebut. Jadi, dalam hal ini, masalahnya ada di kedua belah pihak, yakni perusahaan yang menawarkan investasi dan investor sendiri.

Kenapa perusahaan investasi semacam itu bisa berdiri, padahal sudah jelas kegiatannya melakukan tipu-menipu investasi?

Jawabannya sederhana, yakni masih adanya kekosongan hukum dalam menggawangi perusahaan semacam itu. Secara ketentuan, perusahaan yang menjalani investasi secara benar mesti memenuhi ketentuan pasar modal, yakni memiliki izin pengelolaan dana investasi jika kegiatan perusahaan terkait dengan aktivitas pasar modal.

Perusahaan yang menawarkan investasi tipu-menipu biasanya tidak mau berhubungan dengan pasar modal. Mereka mendirikan perusahaan sebagai perusahaan biasa, tetapi melakukan kegiatan investasi kendati investasinya sendiri tidak pernah jelas.

Yang sangat jelas hanyalah janji-janji untuk memberikan return aduhai yang nilainya bisa jauh di atas pasar. Janji hasil yang aduhai itulah yang kemudian menjerat pemilik dana.

Hati-hati

Konkretnya, dari sisi aspek hukum memang sulit menghentikan gerakan perusahaan yang didirikan untuk melakukan investasi tipu-menipu karena mereka bukan perusahaan investasi. Mereka cukup mendirikan perseroan terbatas, lalu beraktivitas sebagai kegiatan perdagangan.

Persoalan berikutnya, hampir tidak ada pengawasan ataupun pemeriksaan atas perusahaan bunglon semacam itu, apakah mereka benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan yang tercantum di akta atau sebenarnya kegiatan yang mereka lakukan sangat melenceng.

Dengan kata lain, kunci untuk menghentikan keberadaan perusahaan investasi gadungan sebenarnya—untuk sementara ini—bukan dalam koridor hukum, melainkan bergantung pada masyarakat pengguna jasa perusahaan tersebut. Dengan kata lain, calon investorlah yang mesti lebih hati-hati.

Lalu, bagaimana agar tidak terjebak pada rayuan gombal perusahaan investasi gadungan?

Pertama, jika hendak melakukan investasi pada suatu perusahaan, lakukan due diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan tersebut. Cermati legalitasnya. Apakah memang memiliki izin investasi atau tidak.

Lalu, teliti siapa yang menjadi pengurusnya. Apa latar belakang pengalaman mereka. Apakah juga memiliki lisensi melakukan pengelolaan dana atau tidak. Jika mereka menawarkan menginvestasikan dana dalam kegiatan pasar modal tetapi tidak memiliki izin investasi, sudah sepatutnya Anda mempertimbangkan untuk tidak menempatkan dana pada perusahaan tersebut.

Kedua, aspek transparansi kegiatan dan keuangan perusahaan. Aspek ini merupakan "inti" yang berdampak langsung terhadap nasib dana Anda. Bila Anda melakukan investasi, Anda mesti tahu bagaimana dana Anda "berputar".

Anda mesti paham bagaimana dana Anda bisa "beranak pinak" dan tentu saja mesti menggunakan logika investasi. Misalnya, dana Anda akan dipakai sebagai modal dagang, maka harus ada hitungan berapa biaya dan keuntungan dagang tersebut.

Pendeknya, segala hal yang terkait dengan proses menumbuhkembangkan dana Anda, mesti Anda peroleh infonya. Jika pihak perusahaan mengatakan proses "pembiakan" uang Anda bersifat rahasia, Anda tidak usah ragu meninggalkan perusahaan tersebut karena sudah jelas bohongnya.

Ketiga, memahami logika investasi. Prinsipnya, investasi adalah bagaimana membuat uang yang Anda miliki bisa bekerja wajar dan masuk akal. Artinya, bila di pasar investasi secara umum dengan risiko wajar akan menghasilkan imbalan 10-12 persen per tahun, maka jika ada perusahaan investasi yang berani menjanjikan jauh di atas itu, pasti ada yang tidak wajar. Paling tidak patut dipertanyakan.

Katakanlah, perusahaan menjanjikan imbal hasil 5 persen per bulan atau menjadi 60 persen per tahun, ini sangat tidak masuk akal. Bila memang ada investasi yang imbalannya sebesar itu, pastinya si perusahaan tidak perlu mengajak Anda. Dananya sendiri saja yang "diputar".

Dengan kata lain, jika memang ada investasi menghasilkan keuntungan 60 persen setahun, kenapa tidak pinjam kredit bank saja yang bunganya sekitar 15 persen per tahun lalu dananya diputar dalam investasi dimaksud? Kenapa perusahaan tersebut tidak menempuh cara seperti itu?

Jelas, karena investasi sebenarnya adalah berbagi risiko, bukan berbagi keuntungan. Dan, memang tidak ada investasi saat ini yang secara logika bisa mendapatkan imbalan 60 persen per tahun.

Wajar

Dari paparan di atas, jelas investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran tidak lebih dari investasi gadungan. Pengalaman menunjukkan sudah sangat banyak investor yang tertipu.

Jadi, bila Anda tidak mau menjadi korban berikutnya, berinvestasilah secara wajar, konservatif, dan sesuai dengan tujuan keuangan Anda. Ingat, investasi yang dilatari keserakahan biasanya akan "berduri". Kalau tidak mau tertusuk duri, jangan jadi investor serakah.

Pertanyaan dapat diajukan kepada penulis melalui alamat kompas@kompas.com

Read More......